Pencairan JHT Tunggu Usia 56 Tahun
Aturan Baru Permenaker
CATATAN EDITORIAL
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek harus menunggu hingga berusia 56 tahun baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Padahal dalam peraturan sebelumnya, sesuai Permenaker No. 19 tahun 2015, Jaminan Hari Tua bisa diambil setiap pegawai mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. JHT bisa dicairkan tanpa harus berusia 56 tahun asalkan status kepesertaan tidak aktif, tidak bekerja lagi dan telah melewati masa tunggu satu bulan.
Aturan ini tentu membuat banyak peserta gigit jari, mengingat dengan aturan yang lama saja, banyak peserta yang kesulitan mencairkan JHT lantaran prosedur yang berbelit-belit. Dalam situs change.org hingga pukul 20.09 WIB, Jumat (11/2/2022) lebih dari 15.164 orang menandatangani petisi menolak peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (zal)
KILAS BALIK
Timnas Mundur dari Piala AFF U-23 di Kamboja
Tim U-23 Indonesia dipastikan batal mengikuti turnamen Piala AFF U-23 di Kamboja yang sejatinya berlangsung pada 14-26 Februari 2022. Kondisi skuad yang compang camping akibat COVID-19 dan badai cedera memaksa timnas mundur dari kompetisi tersebut.
Warganet Geram Pencairan JHT Tunggu Usia 56 Tahun
Keputusan Menaker mengubah aturan pencairan JHT direspon warganet. Mereka kecewa lantaran harus menunggu pencairan JHT hingga usia pensiun atau 56 tahun. Topik 56 tahun dan BPJSTK hangat diperbincangkan di jagat Twitter pada Jumat (11/2/2022).
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dinobatkan 'Sultan of Content'
Forbes Indonesia menobatkan pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai "The Sultans of Content". Keduanya terpilih sebagai salah satu kreator yang membangun kepopuleran dan penghasilan lewat berbagai platform digital.
ISU TERKINI
Kiai NU Bela Dudung: Kalau yang Lapor Ulama Seharusnya Paham
Wakil Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor, K.H. Khotimi Bahri menilai pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait "Tuhan bukan orang Arab" bukan termasuk penistaan agama.
Ridwan Kamil Kritik Rp2 T untuk Bangun Istana Negara di Ibu Kota Baru
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkritik rencana anggaran untuk pembangunan Istana Negara di ibu kota baru yang mencapai Rp2 triliun. Menurut Kang Emil, tidak masuk akal, berlebihan dan terlalu mahal untuk membelanjakan Rp2 triliun hanya demi satu fungsi bangunan Istana Negara.
Pria Salam dari Binjai Duel Lawan Atlet Muay Thai PON Papua
Pria yang viral dengan video “salam dari Binjai” sambil memukuli pohon pisang, Paris Pernandes akan berduel melawan atlet Muay Thai peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Jekson Karmela. Paris yang mengaku sebagai mantan atlet tinju nasional siap tarung menghadapi lawannya.
ASUMSI DI INSTAGRAM
ASUMSI BERSUARA
Binary options lagi ramai diperbincangkan berbagai kalangan karena dianggap sebagai judi dan investasi bodong. Keabsahannya secara hukum pun ternyata merupakan investasi ilegal di Indonesia.
Teguh Hidayat, praktisi investasi pasar dan Direktur Avere Investama, menjelaskan seluk-beluk "investasi" yang baru masuk Indonesia pada tahun 2019 ini.
ASUMSI DI YOUTUBE
Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) menggaungkan kemegahan. Stadion dibangun dengan filosofi ikat kepala Betawi, yang merupakan simbol dari kemerdekaan. Secara politis, filosofi ini juga membawa kesan keberpihakan proyek ini terhadap warga asli Ibu Kota. Filosofi yang bagus.
Tapi bagaimana kenyataannya? Apakah proyek JIS sudah memerdekakan warga di sekitar, termasuk mereka masyarakat Betawi asli? Saksikan cerita selengkapnya di Asumsi "BATAS"
PENTING JUGA
Gara-Gara Gal Gadot, Death on the Nile Dilarang di Lebanon dan Kuwait
Death on the Nile (2022) yang dibintangi Gal Gadot tidak akan diputar di bioskop Lebanon dan Kuwait. Diketahui, Gal Gadot pernah bertugas di militer Israel Defense Forces (IDF) selama dua tahun sebelum menjadi model dan aktris.
Uni Eropa Selidiki Gangguan Menstruasi Usai Vaksinasi COVID mRNA
Komite keamanan Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) menyelidiki sejumlah laporan tentang pendarahan parah saat menstruasi dan tidak adanya menstruasi setelah penyuntikan vaksin COVID-19 Pfizer/BioNTech dan Moderna.
Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545
Mau pasang iklan gratis? Klik di sini