Jabodetabek Berstatus PPKM Level 3
Pemerintah secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek. Wilayah lainnya yang masuk kategori Level 3 ialah Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali.
Apa alasannya? Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan PPKM level 3 ditetapkan sebetulnya bukan karena tingginya kasus akhir-akhir ini. Luhut menjelaskan kenaikan level itu lebih disebabkan karena rendahnya pelacakan atau tracing di daerah-daerah tersebut.
Sementara di Bali, PPKM juga naik ke level 3 salah satunya karena angka rawat inap yang meningkat. Untuk itu, Menko Kemaritiman dan Investasi meminta masyarakat yang memiliki gejala ringan Covid-19 untuk tidak masuk di rumah sakit.
Selain memberlakukan PPKM level 3, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin. Apa saja sejumlah pembatasan yang berlangsung di PPKM level 3?
Mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 untuk kegiatan pembelajaran melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara kantor non esensial diberlakukan work from office (WFO) 25 persen, sedangkan sektor esensial maksimal 50 persen. Untuk kegiatan peribadahan, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Mall, pusat perbelanjaan, supermarket dan pasar dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 dan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun restoran dan tempat makan juga dibatasi 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop masih diizinkan beroperasi, dengan mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas maksimum 50 persen.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan transportasi umum? Saat pemberlakuan PPKM level 3, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dengan pemberlakuan PPKM level 3 ini, diharapkan masyarakat bisa lebih patuh mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, penyebaran virus Covid-19 bisa kembali dikendalikan dan ditekan, dan masyarakat bisa aman dari ancaman Covid-19.
Jangan lupa untuk selalu disiplin menerapkan 5M ya: Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Stay safe!
*Thomas Rizal
KILAS BALIK
Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul: Tabrak Tebing, 13 Orang Tewas
Sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di ruas jalan Imogiri-Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). Sebanyak 13 orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut itu.
Kematian Rayan, Bocah Maroko yang Terjebak di Sumur jadi Sorotan Dunia
Rayan Oran, bocah Maroko berusia lima tahun meninggal dunia setelah terjebak dalam sumur 32 meter selama empat hari. Kematian Rayan jadi sorotan internasional sekaligus mengundang banyak simpati.
Gagal Nikahi Muslim, Warga Katolik Gugat UU Perkawinan
Seorang warga Katolik menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi usai mengaku tidak bisa menikahi kekasihnya yang beragama Islam. Dia menganggap ada pasal dalam UU Perkawinan yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebebasan beragama.
Tak Ambil Pusing Dilaporkan, Dudung Minta Puspomad Cek Identitas Pelapor
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengaku tidak terlalu memusingkan laporan terhadap dirinya yang disebut menista agama, terkait pernyataannya yang menyebut "Tuhan bukan orang Arab".
Polwan Manado Buron, Hilang Sejak 15 November 2021
Seorang polwan yang bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara menjadi buronan. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai tidak diketahui keberadaannya sejak 15 November 2021.
ASUMSI DI INSTAGRAM
ASUMSI BERSUARA
Faisal Basri merupakan salah satu tokoh yang paling tajam memberikan kritiknya terhadap rencana pemindahan ibu kota. Menurutnya, faktor ekonomi Indonesia dan pandemi COVID-19 yang tidak kunjung selesai menjadi faktor utama di balik keberatannya terhadap rencana ini.
Asumsi Bersuara kali ini menyajikan penjelasan beliau secara terperinci bersama Rayestu. Simak episodenya dalam minggu ini!
ASUMSI DI YOUTUBE
Sejumlah partai politik baru bermunculan menjelang pendaftaran pemilu 2024. Meski partai-partai ini mengklaim diri membawa aspirasi masyrakat, namun perjuangan mereka masih panjang untuk dapat benar-benar membawanya ke Senayan.
Sekuat apa mereka menghadapi tantangan menembus Parliamentary Threshold untuk dapat berkiprah di Senayan?
DATA PASAR

IKLAN BARIS
MS Glow Wonosobo. Check Shopee kami ya beauties! Ada banyak promo toko dan produk MS Glow yang menarik setiap harinya! Jangan sampai ketinggalan!
PINTER. Dapatkan beasiswa persiapan kuliah berisi paket bimbel, kuota internet, pendaftaran tes, dan program pemberdayaan. Kamu juga bisa ikut berdonasi untuk membiayai beasiswa #GenerasiPINTER
Mau pasang iklan gratis? Klik di sini
Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545