Sidang Rizieq Shihab Ricuh: Protes, Walkout, Ditunda
Menolak sidang virtual dan minta dihadirkan di ruang sidang

KILAS BALIK
SEKILAS INFO: Bagi teman-teman yang sudah menjajal website baru Asumsi.co beserta fiturnya sejak Jumat (5/3/21) kemarin, kami akan sangat senang menerima masukan dari kalian. Silahkan sampaikan ke bit.ly/surat545 atau di kolom komentar paling bawah. Terima kasih!
***** Sejarah Jejak Ganja di Pulau Ruja
Sejak lama, ganja memang lebih sering dimanfaatkan sebagai sarana pengobatan.
Buwas Tolak Rencana Impor 1 Juta Ton Beras
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas, menyebut tahun ini Indonesia tak akan lagi mengimpor beras. Meski sebelumnya, pemerintah berencana mengimpor 1 juta ton beras.
Tangis Ibu Usai Anak Ditembak di Demo Myanmar
Khant Nyar Hein, mahasiswa kedokteran berusia delapan belas tahun ditembak mati selama protes terhadap kudeta militer di Myanmar, Minggu (14/3/21). Sang ibu masih tak percaya telah kehilangan anaknya.
NASIONAL
Jabatan Presiden Dua Periode Saja Cukup, Buat Apa Harus 3 Periode?

Ilustrasi: Ibam/Asumsi.co
Wacana masa jabatan presiden selama tiga periode ramai dikritik karena dinilai tak sesuai semangat reformasi dan berpotensi mundur kembali ke era Orde Baru. Kekuasaan yang terlalu lama cenderung bisa disalahgunakan.
Siapa yang menghembuskan isu itu?
Mulanya, isu itu dihembuskan oleh politikus senior Amien Rais. Ia curiga ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengusulkan pasal soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia menyebut Presiden Joko Widodo berupaya menguasai semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD.
Dua kali ditolak Presiden Jokowi
Isu ini sebetulnya pernah bergulir sebelumnya dan Jokowi bahkan sudah dua kali menegaskan menolak wacana jabatan presiden tiga periode tersebut.
Pertama, di hadapan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Senin (2/12/19), Jokowi menyebut ada pihak yang ingin mencari muka dengan memunculkan wacana itu.
Kedua, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/21), Jokowi memastikan dirinya tak berminat menjadi presiden untuk tiga periode. Ia pun meminta tak ada kegaduhan baru dengan isu-isu yang muncul di publik.
Ketua MPR RI juga tegas menepis
Di hari yang sama, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, juga menepis wacana liar itu. Melalui keterangannya, Senin (15/3), Bamsoet, sapaan akrabnya, memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden menjadi tiga periode.
Siapa lagi yang menolak?
Selain Jokowi dan Bamsoet, berbagai pihak lain, mulai dari politikus, anggota DPR RI, hingga pakar hukum tata negara, juga sepakat menolak wacana jabatan presiden tiga periode. Hampir semua menegaskan bahwa kekuasaan perlu dibatasi.
Potensi korup jika kekuasaan terlalu lama
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai sangat bahaya jika kekuasaan hanya dipegang satu orang dengan durasi jabatan yang panjang. Situasi buruk sudah pernah terjadi di Indonesia saat era Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
"Bahayanya jika kekuasaan terlalu lalu lama dipegang oleh satu orang dan kelompoknya, maka kekuasaan akan korup atau disalahgunakan," kata Ujang saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (16/3).
Lantas Ujang menyamakan kondisi itu dengan kutipan populer dari Lord Acton yakni "Power tends to corrupt. But absolute power corrupt absolutely" bahwa kekuasaan itu akan cenderung korup atau disalahgunakan. Dan kekuasaan yang absolut, penyalahgunaan kekuasannya pun akan besar.
Harus ada pembatasan kekuasaan
Bakir Ihsan, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyebut pembatasan kekuasaan merupakan bagian dari upaya memastikan kekuasaan tidak melampaui kewenangannya. Selain itu, lanjut Bakir, pembatasan kekuasaan diperlukan supaya sirkulasi kekuasaan berjalan normal.
"Kekuasaan yang terlalu lama cenderung menghambat proses regenerasi dan cenderung tak terkendali," kata Bakir saat berbincang dengan Asumsi.co, Selasa (16/3).
Menurut Bakir, kemungkinan perpanjangan kekuasaan bisa muncul dari orang-orang yang merasa nyaman dan mendapatkan keuntungan besar dari kekuasaan. "Dan itu akan selalu ada dalam setiap kekuasaan, tinggal bagaimana mekanisme demokrasi yang sudah berjalan dikawal dan konsisten dijalankan."
Mengubah masa jabatan presiden mesti lewat amendemen dan itu sulit
Memperpanjang masa jabatan presiden berarti ada mekanisme amendemen UUD 1945 yang mesti dilalui. Sejauh ini, UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Untuk bisa kembali diamendemen kelima kalinya, maka dibutuhkan usulan amendemen dari 1/3 anggota MPR RI. Dalam hal ini, tentu saja syarat itu agak sulit diwujudkan. Apa saja?
Adapun saat ini anggota MPR RI berjumlah 711, yang terdiri dari anggota DPR RI (575 orang) dan anggota DPD RI (136 orang).
Dari jumlah itu, amendemen minimal diusulkan oleh 237 anggota MPR.
Skemanya, dari segi jumlah, jika amendemen UUD 1945 hanya diusulkan oleh anggota DPD saja, maka amendemen tidak akan terwujud, karena tidak akan pernah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan dalam UUD 1945.
Sehingga, penentu terwujudnya amendemen UUD 1945 tentu saja datang dari anggota DPR di MPR yang jumlahnya besar dan merupakan perpanjangan tangan partai politik (parpol).
Syarat amendemen tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945.
Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Setelah pengusul memenuhi kuorum, dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui.
Sidang MPR harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota. Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945.
Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Pada tahap ini, persetujuan minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR RI, seperti tertuang dalam Pasal 37 ayat 4.
Ujang menegaskan masa jabatan presiden dua periode dirasa sudah cukup. Tak perlu lagi ada wacana memperpanjang masa jabatan presiden selama tiga periode karena imbasnya bisa menghambat regenerasi pemimpin.
"Kita tak butuh presiden tiga kali. Dua periode merupakan jalan terbaik bagi bangsa ini. Rakyat tak butuh presiden yang menjabat tiga periode."
*Ramadhan Yahya
HUKUM
Sidang Rizieq Shihab Panas: Diwarnai Protes, Walkout, Hingga Ditunda

Foto: Ramadhan/Asumsi.co
Pelaksanaan sidang perdana eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung panas, Selasa (16/3/2021). Sidang dakwaan terkait kasus kerumunan Petamburan yang diwarnai protes dari tim kuasa hukum Rizieq itu akhirnya ditunda.
Kapan sidang dilanjutkan?
Adapun persidangan nantinya akan dilanjutkan pada Jumat (19/3). Keputusan penundaan dilakukan lantaran proses persidangan yang berlangsung virtual itu terus menuai protes dari tim kuasa hukum Rizieq.
Apa yang diprotes?
Mulanya, Rizieq protes karena tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang di PN Jakarta Timur. Ia merasa keberatan jika harus menjalani sidang secara virtual karena harus menghadapi berbagai hambatan seperti kualitas suara dan gambar yang buruk.
"Faktanya, ada beberapa tokoh kemarin saat sidang dihadirkan, seperti bapak Napoleon. Kalau ada tokoh dihadirkan dalam sidang, kenapa tidak? Ini diskriminasi perlakuan dalam persidangan," kata Rizieq.
Minta dihadirkan langsung di ruang sidang
Rizieq kemudian meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ia menyebut sidang virtual justru merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Adapun Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan tak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berada di pengadilan.
Aksi walkout terjadi
Hakim menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio. Sidang dilanjutkan, namun tim pengacara Rizieq masih protes, hingga akhirnya walkout karena persidangan virtual tetap dilanjutkan. Aksi walkout juga dilakukan Rizieq yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri.
"Maaf majelis hakim, kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Rizieq.
Sidang akhirnya ditunda
"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3).
Adapun Rizieq diadili terkait sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di antaranya terkait kerumunan Petamburan dan swab test. Perkara Rizieq ini teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.
*Ramadhan Yahya
DKI JAKARTA
Anies Naikkan Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta, Kok Berubah?

Foto: Ramadhan/Asumsi.co
Pemprov DKI Jakarta mengubah syarat bagi peserta yang ingin membeli rumah dengan skema DP nol rupiah. Kini, batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), berubah dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.
Bagaimana bunyi syarat terbarunya?
Adapun syarat tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020 yang ditandatangi Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," demikian bunyi Kepgub, dilihat Selasa (16/3/21).
Seperti apa rumusannya?
Kepgub itu juga menjelaskan soal rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga MBR yakni sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.
Syarat itu juga tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI 2017-2022.
Aturan itu juga mengacu pada harga jual hunian per meter
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Sarjoko menjelaskan bahwa batasan penghasilan tertinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu juga mengacu pada Kepgub 606 Tahun 2020.
Dalam Kepgub itu, dijelaskan soal harga jual rumah susun bagi MBR, harga jual hunian per meter persegi, dari tahun 2020 hingga 2021 dari lima wilayah di Jakarta. Adapun rincian harga jual hunian per meter persegi tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Kota Jakarta Barat: Rp 11.550.089
Kota Jakarta Selatan: Rp 11.667.947
Kota Jakarta Timur: Rp 11.314.373
Kota Jakarta Utara: Rp 11.432.231
Kota Jakarta Pusat: Rp 11.785.805
"Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (15/3).
"Dengan menggunakan rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai 14,8 jt sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR."
Wagub DKI: sudah diperhitungkan
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi perihal perubahan syarat batas penghasilan tertinggi untuk program rumah DP nol rupiah. Ia menyebut hal itu sudah diperhitungkan.
"Ya itu sudah diperhitungkan ya. Jadi, memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa berjalan baik, termasuk pembayaran iuran yang terpenuhi," kata Riza di Pondok Pesantren Modern YPKP, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/21), seperti dilansir dari Kompas TV.
Pengamat: jadi, rumah DP 0 rupiah ini buat siapa?
Pakar Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyoroti perubahan syarat penghasilan dalam program rumah DP 0 rupiah. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari keputusan menaikkan batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang semula Rp 7 juta kini menjadi Rp 14,8 juta.
"Yang pertama harus dikritisi itu peraturan Gubernurnya ya, Pergub Nomor 14/2020 tentang perubahan pengaturan fasilitas pembiayaan bagi perolehan rumah bagi MBR. Terus kedua Keputusan Gubernur Nomor 588/2020 tentang batasan penghasilan tertinggi bagi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perumahan bagi MBR," kata Yayat saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (16/3).
"Nah, pertanyaannya tentang harga jual rumah, siapa sih MBR di Jakarta itu? Yang dimaksud dengan 14 juta? Kalau yang dulu itu 7 juta, berarti dulu itu ada salah perhitungan."
Jadi, Yayat mempertanyakan keberadaan Pergub-Pergub tersebut. Menurutnya, kalau sasarannya MBR, siapa sebenarnya MBR di Jakarta? Lalu, berapa penghasilan yang ditetapkan kalau ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Perumahan dulu memang untuk MBR yakni berkisar 7 juta atau 8 juta.
"Tapi kan jenis kebutuhan rumahnya berbeda. Nah sekarang begini, kalau tiba-tiba berubah dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta, siapa yang Rp 14 juta itu? Ternyata di dalam Keputusan Gubernur 588/2020 itu, yang dimaksud dengan mereka yang punya penghasilan Rp 14,8 juta itu adalah mereka yang penghasilannya itu tiga kali nilai angsuran. Jadi, berapa nilai angsurannya itu rata-rata rumahnya? Ya sekitar Rp 4,3 juta lah kalau dikalikan tiga untuk menjadi Rp 14 juta."
Yayat merinci bahwa nominal Rp 4,3 juta itu setara dengan UMR satu bulan di Jakarta. Itu berarti, lanjut Yayat, yang bisa mendapatkan rumah DP 0 di Jakarta adalah warga yang UMR-nya harus dinaikkan tiga kali lipat biar disebut MBR.
Lebih lanjut, Yayat mengatakan bahwa kini sasaran target program Rumah DP Rp 0 pun jadi berubah. Ia menyebut warga yang berpenghasilan Rp 14 juta lebih mapan dan bekerja di sektor formal.
Menengok lagi janji Anies soal rumah DP 0
Program Rumah DP nol rupiah merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat kampanye Pilkada 2017 di DKI Jakarta. Saat itu, mantan Menteri Pendidikan itu berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Pada masa-masa kampanye itu, Anies mempromosikan berbagai programnya bersama Sandi, termasuk program rumah DP 0 rupiah lewat laman "Salam Bersama Anies Sandi untuk Jakarta".
*Ramadhan Yahya

Depok Pernah Merdeka Sebelum Indonesia?
Surat 5.45
SEMANGAT TERUS TIM 5.45!!! Siapapun diri kalian, semoga sehat terussssssss dan selalu menghadirkan berita-berita fresh kepada pembaca setia 5.45. LOVE Y'ALL {}
*HilariusssP
Sekarang gak perlu lagi jadi si FOMO yang takut ketinggalan informasi, karena setiap pagi semuanya sudah dirangkum oleh Asumsi. Terima kasih dan sukses terus! :)
*Yana
Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545
Iklan Baris
Alfaeyza KIids. Shopee & Tokopedia: Alfaeyza KIids. Butuh perlengkapan bayi seperti susu, diapers, dsb?! just click our name in tokped/shopee! best deal banget!!
Sock.crates_Mlg. Bukan filusuf, bukan pemain bola. Kami penjual kaos kaki unisex nih xixixi. Selama bulan Maret kami lagi ada shocking sale nih, untuk yg ankle 6k/pasang beli 3 cuma 15k. Yg panjang 12k/pasang beli 3 cuma 35k. Lokasi Malang Kota, bisa cod/via e-commerce. Info lebih lanjut cek di IG: @sock.crates_mlg thx 5.45
Mau pasang iklan gratis? Klik di sini