When Ariel Speaks, You Simply Listen 😎
Warganet ramai-ramai memuji Ariel Noah

KILAS BALIK
Ariel for Duta Vaksin COVID-19
Ariel Noah menjelaskan soal vaksinasi dengan sederhana dan mudah dipahami. Banyak yang kagum dan menilai efek komunikasinya bisa lebih efektif ke masyarakat.
Pasha 'Semprot' Giring yang Kritik Anies
Plt Ketum PSI Giring Ganesha mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai tak serius tangani banjir di ibu kota. Pernyataan Giring di Instagram itu pun langsung disambar eks Wakil Wali Kota Palu Pasha.
Massa Pro Demokrasi Myanmar Terus Membara
Potret ribuan orang turun ke jalan memprotes kudeta militer di Myanmar, meramaikan lini masa Twitter. Massa aksi pro demokrasi tak berhenti membanjiri berbagai wilayah di Myanmar.
TERKINI
Ridwan Kamil dan Kebebasan Memilih Kendaraan Politik

Ilustrasi: Asumsi.co
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ramai dibicarakan bahwa ia mengincar kursi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat. Tak sampai berlarut-larut, isu itu langsung ditepis RK sendiri.
Diprediksi persiapkan Pilpres 2024
Selepas masa jabatannya habis di tahun 2023, RK disebut butuh 'kendaraan politik' baru jelang perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Apalagi namanya seringkali muncul sebagai salah satu capres dalam berbagai hasil survei.
Namun, pada Sabtu 8 September 2018 lalu, RK pernah menegaskan kalau ia tidak akan masuk partai. Hal itu ia sampaikan pada acara pembekalan Caleg NasDem se-Jabar di Kota Bandung.
RK tepis isu gabung Golkar
"Informasi tidak betul, kalau betul sejak kemarin Musda (Musyawarah Daerah) sudah ada pergerakan. Kan nggak ada," kata RK saat konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah yang disiarkan akun YouTube Humas Jabar, Senin (22/2/21).
Meski begitu, pada kesempatan itu, RK mengungkapkan bahwa ia memang ditawari untuk memimpin sebuah partai di Jawa Barat. Namun, ia mengaku belum bisa memenuhi ajakan tersebut.
Beberapa partai tawari posisi penting
“Yang bisa saya sampaikan begini saja, saya ini ditawari memimpin partai di Jawa Barat, ada beberapa. Tapi semuanya belum bisa saya penuhi karena saya sedang berkonsentrasi penuh memastikan kerja gubernur sesuai sumpah saya itu berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Wajar jika politikus bermanuver
Sebetulnya, lumrah kalau seorang politikus berpindah atau bergabung ke sebuah partai politik. Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan, menilai, apalagi saat ini partai politik di Indonesia belum mampu menelurkan kader-kader mumpuni.
Kondisi itu tentu saja membuat partai akan selalu membuka pintunya bagi tokoh atau sosok yang dianggap punya kredibilitas di panggung politik. Menurut Bakir, RK memiliki kebebasan untuk menentukan langkah politiknya ke depan, apalagi saat ini ia tak tercatat sebagai kader partai mana pun.
Pengamat: RK bebas menentukan pilihan
“RK sebagai warga negara yang tak punya partai, bebas menentukan pilihan kendaraan politiknya untuk kontestasi 2024. Hal ini berbanding lurus dengan kondisi partai yang belum mampu mengorbitkan kadernya sebagai calon pemimpin,” kata Bakir saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (23/02).
Menurut Bakir, kondisi inilah yang menyebabkan hilangnya sisi ideologi dan distingsi antar partai. Kontestasi kepemimpinan, lanjutnya, seperti pasar dan partai politik buka stand, menunggu atau menawarkan kesempatan pada publik. Namun, ia menilai saat ini masih terlalu dini untuk membicarakan kontestasi Pilpres 2024.
“Sejatinya, ada mekanisme dan waktu untuk menghidupkan kontestasi tapi faktanya, kontestasi menjadi masalah harian yang kadang mengabaikan persoalan real yang dihadapi masyarakat. Fatsun politik tenggelam di bawah syahwat politik lima tahunan,” ujarnya.
*Ramadhan Yahya
NASIONAL
YLBHI: Surat Edaran UU ITE Kapolri Harus Lebih Tegas

Foto: Istimewa
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
SE Kapolri bisa kurangi sebagian masalah
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, surat edaran (19/02) yang akan berlaku sebagai pedoman polisi ini, mampu mengurangi sejumlah masalah dalam menangani kasus pelaporan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“SE ini memang berisi beberapa hal yang jika dilaksanakan dengan akurat, bisa mengurangi sebagian masalah, contohnya ultimum remedium,” kata Asfinawati kepada Asumsi.co, Selasa (23/02/21).
Akan tetapi, menurutnya bukan berarti tak menimbulkan permasalahan baru jika dikaitkan dengan aturan di dalam UU ITE.
SE Kapolri bersinggungan dengan tindak pidana ujaran kebencian
Asfinawati mengungkapkan, masalah ini terlihat pada poin “h” yang tertulis di dalam SE Kapolri bernomor SE/2/II/2021 ini. Poin tersebut berbunyi:
Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Ia mempersoalkan kalimat yang mengecualikan perkara UU ITE yang sifatnya berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.
“Hate speech (ujaran kebencian) itu kan, masuk SARA juga, tapi dalam SE Kapolri sebelumnya, tetap pidana. Jadi ambil yang terakhir (ujaran kebencian adalah pidana). Jadi, poin “h” bertentangan dengan SE hate speech,” jelasnya.
Surat edaran yang dimaksudnya adalah SE/06/X/2015 yang diteken eks Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015. Dalam SE ini, dinyatakan segala bentuk ujaran kebencian atau hate speech dapat dikenakan pidana. Hal ini tertera pada Nomor 2 poin huruf (f) SE 2015.
Ketegasan bentuk hukuman unsur penghinaan lewat UU ITE
Esensi yang paling mendasar, menurut Asfinawati, adalah bentuk hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka UU ITE yang melakukan ujaran kebencian di dunia maya.
Ia menuntut kejelasan dan ketegasan Kapolri tentang apakah pelanggaran kebencian di UU ITE sama, atau tidak sama, dengan tindak pidana hate speech yang tertera dalam SE tahun 2015 tersebut di atas.
“Jadi ini, dipenjara juga, atau sebenarnya bisa dengan hukuman lain? Kalaupun dipidana, tapi hukumannya bukan dipenjara. Misal denda, minta maaf secara publik dan lainnya,” tandasnya.
*Ray Muhammad
INTERNASIONAL
Istri Gembong Narkoba Meksiko "El Chapo" Ditangkap

Foto: AP
Otoritas Amerika Serikat (AS) menangkap istri dari gembong narkoba Meksiko yang kini dipenjara, Joaqin " El Chapo" Guzman pada Senin (22/2/21) waktu setempat, di Bandara Internasional Dulles di luar Washington.
Didakwa terlibat perdagangan narkoba
Mengutip AFP, Selasa (23/2), Emma Coronel Aispuro (31) menghadapi tuduhan perdagangan kokain, metamfetamin, heroin dan ganja yang diimpor ke AS. Suaminya, "El Chapo" Guzman adalah pemimpin Kartel Sinaloa, salah satu kelompok perdagangan narkoba paling terkenal di Meksiko.
Suaminya gembong narkoba dan dalang berbagai kasus pembunuhan
Menurut dokumen Departemen Kehakiman AS, Guzman mengelola operasi yang mengirim ratusan ton narkotika ke AS dan merupakan dalang di balik banyak pembunuhan orang-orang yang mencoba menghalanginya.
Guzman divonis penjara seumur hidup
Guzman diekstradisi ke AS pada 2017 untuk diadili. Dua tahun kemudian, ia dihukum serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup 2 tahun kemudian.
Istrinya juga terlibat kartel
Istrinya, Coronel, menurut Departemen Kehakiman, ikut berperan dalam aktivitas Kartel dan dituduh membantu dalam dua rencana penyelamatan Guzman untuk dapat melarikan diri dari penjara Meksiko, salah satunya upaya kabur yang berhasil pada 2015 lalu.
Coronel yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Meksiko, adalah ibu dari anak kembar. Hampir setiap hari ia muncul di pengadilan pada persidangan suaminya selama tiga bulan di New York. Ia telah dilarang berkomunikasi dengan suaminya selama lebih dari dua tahun saat suaminya ditahan di AS sebelum disidang.
Selama persidangan, ada indikasi bahwa Coronel terlibat dalam aktivitas kartel suaminya, tetapi pihak berwenang membiarkannya datang dan pergi dengan bebas.
Saat ini, Guzman ditahan di penjara dengan keamanan paling ketat di AS, yakni penjara federal ADX di Florence, Colorado. Sementara Coronel akan mulai disidang via video conference di pengadilan federal Washington, Selasa (23/2) waktu setempat.
*Ramadhan Yahya

Dulang Untung Kelola Sampah
Surat 5.45
Di tengah carut-marut keadaan saat ini, membaca Asumsi adalah sebuah hiburan di tiap pagi dengan tulisan
*Mas Dadang
I love you to the moon team 5.45
*Ririn
Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545
Iklan Baris
Borazon Goods. Dompet buat yang ga mau nraktir temen di tongkrongan
Abwaba Book. jual berbagai macam buku original dengan promo potongan harga 10%-20% dan gratis ongkir.
Sayouran. Belanja sayur segar organik nggak perlu repot lagi karena ada @sayouran.id! Delivery ke area bandung & cimahi. Pengiriman setiap Selasa & jumat sore :) More info: +628997018787
Mau pasang iklan gratis? Klik di sini