Asumsi 5.45

Share this post
Hukuman Mati untuk Koruptor Edhy dan Juliari?
545byasumsi.substack.com

Hukuman Mati untuk Koruptor Edhy dan Juliari?

Asumsi
Feb 18, 2021
Share this post
Hukuman Mati untuk Koruptor Edhy dan Juliari?
545byasumsi.substack.com

Sekadar mengingatkan: mereka korupsi di tengah pandemi

KILAS BALIK

Vaksinasi Pedagang Tanah Abang
Vaksinasi massal COVID-19 tahap kedua dimulai hari ini, Rabu (17/2/21), di Pasar Tanah Abang, Jakarta untuk ribuan pedagang. Presiden Joko Widodo memantau langsung proses penyuntikan vaksin tersebut.

Aceh Provinsi Termiskin di Sumatera
Aceh jadi sorotan lantaran menjadi provinsi termiskin di Sumatera berdasarkan data BPS September 2020. Imbasnya, Kantor Gubernur Aceh diserbu banyak karangan bunga hari ini, Rabu (17/2/21) yang menjadi sindiran kepada pemerintah.

Museum SBY
Media sosial diramaikan dengan obrolan seputar Museum dan Galeri Seni SBY. Hal itu menyusul dugaan kucuran dana senilai Rp 9 miliar ke Yayasan Yudhoyono (Yudhoyono Foundation).

TERKINI

KPK Bicara Hukuman Mati di Kasus Edhy dan Juliari

Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi wacana tuntutan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Bagaimana mulanya wacana ini muncul?
Tanggapan Ali itu terkait pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej beberapa hari lalu, yang menyatakan Edhy dan Juliari layak dituntut hukuman mati. 

Apa kata Wamenkumham?
Omar bilang Edhy dan Juliari layak dihukum mati karena mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan dalam jabatan. "Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Omar, Selasa (16/2).

Bisakah Edhy dan Juliari dipidana mati?
Bisa saja dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang hukuman mati. Namun, menurut Ali harus benar-benar bisa dibuktikan perbuatannya memenuhi apa saja yang disebut di dalam Pasal 2 ayat (1), bukan hanya frasa 'keadaan tertentu' yang ada di Pasal 2 ayat (2). 

"Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan, akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/21). 

Saat ini Edhy dan Juliari dikenakan pasal dugaan suap
Ali menyebut segala perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap. Sehingga, lanjut Ali segala kemungkinan untuk diterapkannya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau bahkan UU TPPU, tergantung bukti-bukti permulaan yang cukup. 

"Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.” 

Sekilas kasus korupsi Edhy dan Juliari di tengah pandemi
Politikus PDIP Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. KPK menduga Juliari menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos COVID-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. 

Sementara politikus Partai Gerindra Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK menduga Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar. 

*Ramadhan Yahya

TEKNOLOGI

Tak Hanya Clubhouse! Facebook, Twitter, Netflix Juga Harus Daftar Kominfo

Ilustrasi: Asumsi.co

Clubhouse, aplikasi jejaring berbasis audio yang sedang naik daun di kalangan pengguna media sosial di Indonesia, tengah berada dalam ancaman pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) jika tidak segera mendaftarkan diri.

Lho, memangnya mesti daftar dulu, ya?
Berdasarkan peraturan PM 5/2020 yang baru diundangkan pada 24 November 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Asumsi.co, Rabu (17/2).

Sanksi menanti bagi yang tidak mendaftar
"Sesuai PM tersebut, bagi PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses."

Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan. Ini berarti, PSE yang belum terdaftar pada 24 Mei 2021 akan kena blokir.

Gimana nasib WhatsApp, Twitter, hingga Neflix?
Dedy juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua PSE. Jika Clubhouse sebagai jejaring sosial dengan sistem login dianggap sebagai PSE, apakah Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix juga harus tunduk terhadap aturan ini?

“Betul, dan itu pendaftaran biasa yang simpel, seperti mendaftarkan usaha.”

Ternyata banyak aplikasi raksasa belum daftar
Sejauh ini, bukan hanya Clubhouse yang belum terdaftar di Kominfo. Nama-nama perusahaan teknologi raksasa dunia yang tersebut di atas juga belum terlihat di dalam daftar PSE di Kominfo yang bisa diakses di link ini.

Padahal pendaftarannya sederhana
Menurut Dedy, proses pendaftaran cukup sederhana. Beberapa hal yang harus diberikan informasinya kepada Kementerian Kominfo adalah sektor dan sub-sektor sistem elektronik yang digunakan, jenis sistem, lokasi server, deskripsi fungsi dan proses bisnis sistem elektronik, dan juga sertifikat keamanan.

Maruli Ferdinand dari tim komunikasi Facebook Indonesia mengatakan Facebook belum bisa berkomentar apa-apa terkait peraturan PM 5/2020 dari Kementerian Kominfo ini.

Asumsi.co juga telah meminta komentar dari perwakilan pihak Twitter di Indonesia, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Clubhouse sendiri merupakan aplikasi karya perusahaan asal Amerika Serikat, Alpha Exploration Co, yang saat ini hanya tersedia untuk pengguna perangkat iOS produksi Apple. Saat ini, Clubhouse masih berada dalam versi beta.

INTERNASIONAL

Gerakan "Mobil Mogok" Blokade Jalanan Myanmar

Foto: Getty Images

Aksi menentang kudeta militer di Myanmar masih berlanjut. Teranyar, para demonstran memarkir mobil mereka di tengah jalan kota hingga di jembatan, Rabu (17/2).

Apa maksud aksi tersebut?
Tampaknya, gerakan ini merupakan taktik baru yang dipakai para demonstran di Myanmar. Mengutip Reuters, aksi berpura-pura mobil mogok itu bertujuan untuk memblokir jalan, guna menghalangi kendaraan polisi dan militer yang bergerak untuk membubarkan aksi. 

Ajakan aksi menyebar di media sosial
Seruan ‘demo mobil mogok’ ternyata menyebar dengan cepat di media sosial setelah militer mencabut pemblokiran internet. Beredar gambar menunjukkan mobil-mobil diparkir rapi dengan kap mesin terbuka seolah-seolah sedang mogok.

Siapa yang menginisiasi gerakan itu?
Para aktivis demokrasi di Yangon. Mereka ingin menarik perhatian banyak orang agar ikut dalam barisan unjuk rasa. Mereka bersikukuh menentang penggulingan pemerintahan sipil dan menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi yang ditahan sejak kudeta 1 Februari. 

“Harus ada jutaan pengunjuk rasa di Sule (lokasi unjuk rasa di pusat Yangon). Parkirlah 'mobil rusak' pada pukul 11.00 dan ajak pengunjuk rasa padati Sule,” kata seorang aktivis, Maung Saung Kha.

*Ramadhan Yahya

Kerah Biru: Visual Artist Terjun ke Dunia Lukis Tato

Surat 5.45

Sebelum PJJ, baca 5.45 dulu

*Mutiara

baca 5.45 pasti smpe surat 5.45 hahaha anw seneng banget si dpt info buat langganan newsletter ini dulunya paling males baca berita skrg sarapannya wajib 5.45 huwaa cenengg.

*Lica

Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545

Iklan Baris

Ciw! For kids. Baju anak murah, berkualitas, nyaman, dan gemes. all under 70k, yuk borong sebelum kehabisan!

Sasaka Buku. Karena hidup hanya membaca dan mencinta . Sebab itu temukan kami untuk memenuhi hidup mu di Instgram kami @sasakabukj

Mau pasang iklan gratis? Klik di sini

Share this post
Hukuman Mati untuk Koruptor Edhy dan Juliari?
545byasumsi.substack.com
TopNew

No posts

Ready for more?

© 2022 Asumsi
Privacy ∙ Terms ∙ Collection notice
Publish on Substack Get the app
Substack is the home for great writing