Asumsi 5.45

Share this post
Saat Bloomberg dan Harvard Disuruh Belajar ke Indonesia
545byasumsi.substack.com

Saat Bloomberg dan Harvard Disuruh Belajar ke Indonesia

Asumsi
Feb 9, 2021
Share this post
Saat Bloomberg dan Harvard Disuruh Belajar ke Indonesia
545byasumsi.substack.com

L'Histoire se Répète alias sejarah yang berulang...

KILAS BALIK

Pasal Karet UU ITE Beraksi Lagi
Aktivis lingkungan sekaligus mantan staf Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya, diperkarakan oleh Masco Arfianto Lumbantobing terkait cuitannya di Twitter soal protes terhadap pasir putih Pulau Bangka di pantai Jakarta. Marco pun kena pasal karet UU ITE.

Pelecehan di Malioboro
Di media sosial Twitter, Minggu (7/2/2021), viral unggahan berupa tangkapan layar sebuah akun Instagram yang berbagi cerita soal tindakan petugas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang dianggapnya tak pantas. Petugas itu mengomentari pakaian pemilik akun itu dan menimbulkan rasa tidak nyaman.

Lagi, Korupsi Bansos!
Politikus muda PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, diduga mengutip fee sebesar Rp 12.500 per paket bantuan sosial. Ihsan disebut-sebut mendapat kuota bantuan sosial sebanyak 4,57 juta paket bansos pada 2020 senilai Rp 1,25 triliun.

Sekilas Info! Bagi teman-teman yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah hari-hari ini, tetap hati-hati dan waspada ya. Cuaca di Jakarta--termasuk daerah lain--sedang buruk, hujan angin datang semaunya. Tentu saja kesehatan dan keselamatan kalian harus diutamakan.

Selalu pantau peringatan dini cuaca dari BMKG ya, guys. Stay safe y'all!

COVID-19

Moeldoko vs Bloomberg, Deja Vu Terawan vs Harvard

Foto: Twitter/@KSPgoid

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengaku tidak setuju dengan media asing Bloomberg yang memprediksi pandemi COVID-19 di Indonesia bisa berakhir dalam waktu 10 tahun. Adapun prediksi yang dipaparkan Bloomberg didasarkan pada lambannya proses vaksinasi di tanah air.  

Apa kata Moeldoko?
"Nggaklah. Berlebihan itu (prediksi Bloomberg). Suruh belajar sini dululah Bloomberg itu," kata Moeldoko dalam Webinar bertajuk "Jurnalisme Berkualitas: Menguatkan Berkelanjutan Profesi Wartawan dan Penerbitan Pers," untuk memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Minggu (7/2/21).

Sekilas prediksi Bloomberg
Sebelumnya, pada Jumat (5/2), Bloomberg menyampaikan laporan mengenai waktu selesainya pandemi COVID-19 di berbagai negara di dunia dengan ukuran vaksinasi. Dari perhitungan Bloomberg, proses vaksinasi di Indonesia masih kalah cepat dengan beberapa negara-negara lainya.

Dengan kecepatan vaksinasi saat ini--masih 60.433 dosis vaksin per hari--diprediksi Indonesia baru bisa menjangkau 75 persen populasi untuk vaksinasi dan mengakhiri pandemi sekitar 10 tahun lagi. 

Target vaksinasi Indonesia setahun setengah
Moeldoko bilang target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk vaksinasi adalah 1,5 tahun. Ia yakin proses vaksinasi akan semakin cepat kalau vaksin merah putih sudah diproduksi massal pada awal 2022.

"Orang Indonesia kalau kepepet banyak akalnya," kata Moeldoko.

Hmm, jadi teringat omongan Pak Terawan, ya?
Tahun lalu, Selasa (11/2), eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pernah melontarkan pernyataan yang mirip seperti yang disampaikan Moeldoko. Terawan kala itu menantang Universitas Harvard untuk membuktikan langsung hasil riset mereka yang memprediksi virus SARS-CoV-2 seharusnya sudah masuk ke Indonesia.

“Ya, Harvard suruh ke sinilah. Saya suruh buka pintunya untuk melihat. Jadi kita tidak ada yang ditutupi bahkan dari Amerika Serikat bisa lihat sendiri. Dan itu alat yang dipakai, alat dari Anda sendiri. Menurut saya di era keterbukaan ini tidak ada yang ditutupi,” kata Terawan di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Dulu, Menkes Terawan nyuruh Harvard datang ke Indonesia. Sekarang gantian Moeldoko minta Bloomberg belajar ke sini. Dari Indonesia, kita belajar, bahwa semua orang disuruh belajar, kecuali..

*Ramadhan Yahya

NASIONAL

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pinangki terbukti terima suap
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Hakim vonis berat Pinangki
Hukuman terhadap Pinangki tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra (Joko Tjandra) dianggap layak dan adil. Di lain sisi, hukuman itu dinilai sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Pinangki dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Apa saja hal yang memberatkan Pinangki?
Hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum, yaitu Jaksa, yang malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Pinangki juga dinilai berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, dan telah menikmati hasil tindak pidana. Ia juga dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, apa yang meringankannya?
Bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Pinangki juga berstatus tulang punggung keluarga, mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum.

*Ramadhan Yahya

INTERNASIONAL

Kudeta Gagal di Haiti, Puluhan Pejabat Ditangkap

Foto: AP Photo

Haiti bergejolak. Minggu (7/2) waktu setempat, pemerintahan Haiti mengumumkan ada rencana pembunuhan terhadap Presiden Haiti Jovenel Moise dan upaya menggulingkan pemerintahannya. Menteri Kehakiman Haiti, Rockefeller Vincent, menyebut aksi itu sebagai percobaan kudeta yang gagal.

Siapa saja yang terlibat?
Ada 23 orang, termasuk seorang hakim agung dan pejabat kepolisian, yang akhirnya ditangkap oleh otoritas negara di Karibia itu.

Bagaimana duduk perkaranya?
Upaya kudeta ini muncul di tengah perselisihan soal masa jabatan Moise. Karena Moise ini enggan mengakhiri masa jabatannya, para demonstran turun ke jalanan ibu kota Port-au-Prince serta beberapa kota lainnya, Minggu (7/2).

Mengutip BBC dan Anadolu Agency, Senin (8/2), demonstran menuntut Moise mundur. Sayangnya, aksi protes tersebut justru berujung ricuh, setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah para demonstran.

Kok Moise ngotot nggak mau mundur, sih?
Jadi, perselisihan soal akhir masa jabatan Moise ini berawal dari dua interpretasi berbeda soal Konstitusi Haiti dan lamanya masa jabatan presiden. Di satu sisi, para pemimpin oposisi menyerukan agar Moise mengundurkan diri karena masa jabatannya berakhir pada 7 Februari 2021 kemarin.

Bahkan, seruan agar Moise mengundurkan diri dari jabatannya semakin menguat selama setahun terakhir. Nah, di sisi lain, Moise ini malah bersikeras kalau masa jabatannya itu baru akan berakhir pada Februari 2022 mendatang.

"Pemerintahan saya menerima mandat konstitusional dari rakyat Haiti selama 60 bulan. Kita telah menjalani 48 (bulan) di antaranya. Masa 12 bulan selanjutnya akan dikhususkan untuk mereformasi sektor energi, melakukan referendum, dan menyelenggarakan pemilu," kicau Moise melalui akun Twitter-nya, Minggu (7/2).

Memangnya Moise ini menjabat dari kapan?
Moise memenangkan pemilu putaran kedua tahun 2016, namun tidak bisa dilantik hingga tahun 2017 karena krisis pemilu. Masa jabatan presiden di Haiti diketahui mencapai lima tahun.

Lalu, setelah pemerintahannya gagal menyetujui undang-undang pemilu tahun lalu yang dibutuhkan untuk menggelar pemilu parlemen, Moise pun menyatakan dirinya merasa berhak untuk menjabat setahun lagi alias sampai 2022 dan memerintah tanpa sistem checks and balances melalui sebuah dekrit dalam setahun terakhir.

Oposisi menepis isu kudeta
Namun, para tokoh oposisi menolak klaim yang menyebut adanya upaya kudeta. Oposisi menegaskan bahwa Moise tidak bisa mengklaim dirinya mengalami upaya kudeta karena masa kepresidenannya sendiri telah berakhir.

*Ramadhan Yahya

Tong Setan: Bertaruh Nyawa dengan Gembira!

Surat 5.45

Februari 2021 kurang lebih udah jalan sepekan. Biar agak telat, saya mau bilang makasih ke semua kru 5.45 Asumsi.co yang telah menemani saya di tahun 2020! Semoga sehat dan bahagia selalu :))

*Nahla

Alhamdulillah hidup di Indonesia, meskipun COVID-19 diprediksi 10 tahun lagi hilang, tapi kita masih bisa dengan bebas nonton Kdrama atau Idol.

*Robert

Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545

Iklan Baris

Unzip Basic. BEING BASIC IS BORING, WE PROVIDE YOU THE UNBASIC FACEMASK, BE DIFFERENT NOW.

Niardia Collection. Memenuhi kebutuhan gaya hijabmu,syari,simple dan keren

Mau pasang iklan gratis? Klik di sini

Share this post
Saat Bloomberg dan Harvard Disuruh Belajar ke Indonesia
545byasumsi.substack.com
TopNew

No posts

Ready for more?

© 2022 Asumsi
Privacy ∙ Terms ∙ Collection notice
Publish on Substack Get the app
Substack is the home for great writing