Asumsi 5.45

Share this post
Pemerintah 'Ikut Campur' Urusan Rumah Tangga Lewat RUU
545byasumsi.substack.com

Pemerintah 'Ikut Campur' Urusan Rumah Tangga Lewat RUU

Asumsi
Nov 14, 2020
Share this post
Pemerintah 'Ikut Campur' Urusan Rumah Tangga Lewat RUU
545byasumsi.substack.com

Negara jadi polisi moral.

PARLEMEN

RUU Ketahanan Keluarga yang Kontroversial Dibahas Lagi

Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, Kamis (12/11/20). RUU kontroversi ini sempat ditolak sebelumnya lantaran pemerintah dinilai 'ikut campur' urusan rumah tangga warga negaranya.

Siapa aja sih pengusul RUU ini?
Awalnya ada lima anggota DPR RI yakni Sodik Mudhajid dari Fraksi Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Golkar, serta Ali Taher dari Fraksi PAN. Namun, Endang menarik diri, sehingga tersisa empat pengusul.

'Bang Toyib' jadi inspirasi munculnya RUU ini, emang bener?
Nah, salah satu pengusul, Ali Taher bilang kalau kisah Bang Toyib yang populer lewat lagu dangdut sebagai salah satu contoh kenapa RUU ini dibutuhkan.

Menurut Ali, kondisi kehidupan perkawinan di Indonesia hari-hari ini perlu perhatian. Sebab banyak terjadi ketidakharmonisan keluarga yang berujung pada kasus perceraian. 

"Sekarang suami meninggal, dia meninggalkan anak, meninggalkan istri yang tidak bekerja atau meninggalkan beban tanggung jawab sosial dia kepada istri, tanggung jawab siapa? Banyak loh. Bayangkan suami meninggalkan begitu saja tidak pulang-pulang, Bang Toyib," kata Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2) lalu.

Sedangkan Endang, yang akhirnya mundur sebagai pengusul, mengatakan bahwa ide dasar pengusulan RUU ini adalah kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) serta kekerasan seksual yang meningkat di tengah masyarakat. Sehingga pencegahan terbaiknya adalah melalui keluarga. Sebab, kondisi keluarga yang rapuh berpotensi membuat anak-anak terjerumus dalam narkoba hingga seks bebas.

Ada beberapa pasal kontroversial, apa aja sih?
RUU ini terdiri dari 146 pasal dan 15 BAB. Adapun sejumlah pasal kontroversial yang disoroti dalam RUU ini, di antaranya:

  • Pembagian kerja antara suami dan istri. Dalam Pasal 25, suami punya empat kewajiban, salah satunya membeberkan keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara, istri punya tiga kewajiban, salah satunya mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

  • Larangan donor dan jual beli sperma. Dalam Pasal 31, bahwa praktik jual beli sperma atau ovum haram atau dilarang. Di dalamnya termasuk mendonorkan secara sukarela, menerima, membujuk orang lain, sampai memfasilitasi. Diatur juga ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140. Itu artinya, pendonor sperma--entah itu kebutuhan biologis atau kesehatan--bisa dipenjara.

  • Penyimpangan seksual. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, di antaranya yakni homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, sadisme, masokisme, dan inses.

  • Pasal 74 menyebutkan enam penyebab krisis keluarga, salah satunya penyimpangan seksual ini. Lalu pada Pasal 87 diatur bahwa orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melapor ke badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehablitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. 

  • Sementara Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Sederhananya, dua pasal ini: mengharuskan orang-orang yang dianggap melakukan penyimpangan seksual wajib lapor dan wajib pula mendapatkan rehabilitasi. Bayangkan kalau RUU ini berhasil diloloskan, tentu saja negara semakin beringas masuk dan menerabas ranah privat warga negaranya. 
 
*Ramadhan

DEMOKRASI & HAK ASASI MANUSIA

Serangan Balik Jaksa Agung soal Pernyataannya di Tragedi Semanggi

Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Hari ini 22 tahun yang lalu atau tepatnya pada 13 November 1998, Tragedi Semanggi I terjadi. Mirisnya, momen peringatan tragedi ini semakin kelam saat Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan perlawanan terhadap kemenangan keluarga korban Tragedi Semanggi.

Burhanuddin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Padahal sebelumnya, ia sudah diputus melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu, yang menyebut Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. 

Emangnya Pak Jaksa Agung ngomong apaan sih?

Dalam rapat kerja dengan Komisi III saat pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM, Burhanuddin mengatakan “Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.”

Keluarga korban gugat pernyataan Pak Jaksa Agung dan menang

Lantas, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat pernyataan Burhanuddin ke PTUN Jakarta. Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yakni Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Adapun Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Kemudian, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus. 

Bukannya mengakui kesalahan, Pak Burhanuddin malah melawan balik

Majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya. 

Bukannya meluruskan perihal penanganan kasus Semanggi I dan II, Jaksa Agung malah mengajukan banding terkait pernyataannya itu.

*Ramadhan

INTERNASIONAL

Peru Bergejolak usai Presidennya Dimakzulkan

Foto: Associated Press

Peru menghadapi krisis politik saat ini menyusul pemakzulan Presiden Martin Vizcarra, yang mestinya menjabat hingga Juli 2021. Buntut dari kondisi itu, ribuan demonstran berunjuk rasa di ibu kota Peru, Lima, Rabu (11/11) untuk menentang presiden baru Manuel Merino pengganti Vizcarra, yang sebelumnya merupakan seorang anggota kongres.

Apa yang terjadi di Peru?

Pada Senin (9/11) lalu, kongres Peru sepakat untuk memakzulkan Presiden Martin Vizcarra karena dinilai gagal dalam menangani pandemi COVID-19 dan dugaan korupsi--yang sejauh ini masih belum terbukti. Dilansir Associated Press, Selasa (10/11), keputusan itu diambil melalui pemungutan suara (voting). 

Dari hasil voting, 105 anggota kongres yang didominasi oposisi sepakat memakzulkan Vizcarra. Lalu, 19 suara menentang dan empat abstain. Dalam hal ini, sebetulnya, hanya butuh 87 suara atau dua pertiga dari 130 suara anggota kongres saja untuk memakzulkan presiden.

Kenapa Presiden Peru dimakzulkan?

Sosok Vizcarra dinilai sangat populer di mata masyarakat, tetapi tidak di kalangan kongres. Banyak dugaan menyebut pemakzulan ini sebagai upaya pengambilalihan kekuasaan oleh kelompok oposisi.

Vizcarra dinilai gagal menangani pandemi COVID-19 di Peru yang saat ini tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kematian tertinggi. Perekonomian negara itu juga memasuki resesi. Selain itu, kongres menuding Vizcarra menerima suap lebih dari 630.000 dolar AS atau sekitar Rp8,8 miliar.

Mereka menuduh Vizcarra menerima gratifikasi itu sebagai imbalan karena menyetujui dua proyek konstruksi, yakni pembangunan saluran irigasi dan rumah sakit, saat masih menjabat sebagai gubernur di sebuah provinsi kecil di kawasan selatan Peru pada 2011-2014.

Soal tuduhan korupsi, Vizcarra mengatakan saat menjabat sebagai gubernur dia tidak mempunyai kewenangan untuk langsung menyetujui kontrak proyek. Sebab, hal itu diputuskan melalui jenjang yang sangat panjang dan banyak orang.

Tuduhan tersebut saat ini sedang diselidiki. Vizcarra sendiri menegaskan bahwa dia tidak akan menggugat keputusan pemakzulan itu. "Hari ini saya akan meninggalkan istana kepresidenan. Hari ini saya pulang ke rumah," kata Vizcarra, dikutip dari The Guardian.

Dalam pidato di parlemen, Vizcarra mengingatkan keputusan oposisi memakzulkannya akan berdampak buruk terhadap Peru, karena negara itu sedang dalam kesulitan besar. "Sejarah dan rakyat Peru yang akan menghakimi keputusan kita," ucapnya.

*Ramadhan

Ke̶g̶e̶m̶b̶i̶r̶a̶a̶n̶ kearifan lokal dari Desa Bekonang

Surat 5.45

Pagi-pagi selepas sholat subuh, saya berpikir, apa yang harus saya lakukan? a. memasak b. membaca 5.45.

*Nova Lailatul R

Hadirnya 5.45 menjadi nutrisi dan gizi bagi pegawai kecil macam saya. Dengan caranya sendiri, 5.45 berhasil memompa semangat saya untuk kembali bangun keesokan harinya dengan percaya hidup ini memang seru dan lucu (meski sesekali terpaksa juga harus bersikap serius haha). Udah ah gitu aja. Hatur nuhun, Asumsi. Muuaaaach *cap bibir

*Yusham

Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545

Iklan Baris

Jasa Wedding Organiser. Jabodetabek. Mau Nikah ? Ngantenan Yuk.

Konveksi dan sewa HT. Malang. Cari jasa Konveksi dan sewa HT murah tapi bagus area malang, @falco_mlg solusinya.

Edgelight Production. Jabodetabek dan Bandung. Wedding Photography & Videography, Get 20% Off for Wedding & Prewedding Packages just by tell our admin this code: IKLANASUMSI. Contact through WA: 0882-1072-4242 & IG: Edgelight.Production.

Mau pasang iklan gratis? Klik di sini

Share this post
Pemerintah 'Ikut Campur' Urusan Rumah Tangga Lewat RUU
545byasumsi.substack.com
TopNew

No posts

Ready for more?

© 2022 Asumsi
Privacy ∙ Terms ∙ Collection notice
Publish on Substack Get the app
Substack is the home for great writing