Asumsi 5.45

Share this post
I can't take the speed it's moving in
545byasumsi.substack.com

I can't take the speed it's moving in

Asumsi
Oct 31, 2020
Share this post
I can't take the speed it's moving in
545byasumsi.substack.com

But, honestly, won't someone stop this train?

KEKERASAN SEKSUAL

Lingkungan Pendidikan Belum Bebas dari Kekerasan Seksual

Foto: Freepik

Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berencana untuk menerbitkan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi.

Komnas Perempuan melalui rilis persnya mengapresiasi langkah ini, tetapi juga menyorot bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, dari pesantren hingga TK.

Sepanjang 2015-Agustus 2020, hasil pengaduan langsung ke Komnas Perempuan menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang bebas dari kekerasan.

Apa saja temuannya?

  • Sebanyak 3 kasus diadukan pada 2015, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, 15 kasus pada 2019, dan 10 kasus pada 2020.

  • Kasus kekerasan terjadi di universitas (27%), di pesantren (19%), di tingkat SMU/SMK (15%), di tingkat SMP (7%), di tingkat SD (3%), di tingkat TK (3%) , dan di Sekolah Luar Biasa (3%).

  • 88% merupakan kekerasan seksual yang terdiri dari perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Sisanya adalah kekerasan fisik, psikis, dan diskriminasi seperti dikeluarkan dari sekolah akibat kekerasan seksual yang menimpa mereka.

  • Pelaku kekerasan terbanyak adalah guru/ustaz (43%), kepala sekolah (15%), dosen (19%), peserta didik lain (11%), pelatih (4%), dan pihak lain (5%).

“Kasus yang diadukan merupakan puncak gunung es karena umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan. Korban merasa malu atau tidak tersedianya mekanisme pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban.”

Bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan?

  1. Kebijakan internal di seluruh jenjang pendidikan untuk memastikan lingkungan pendidikan sebagai ruang aman atau bebas dari kekerasan dengan membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah;

  2. Kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual atau perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan untuk tetap dapat menyelesaikan pendidikannya sebagai upaya mencegah anak perempuan putus sekolah;

  3. Memberikan respons cepat terkait dengan penanganan kekerasan seksual yang dialami siswi/santriwati untuk membangun kepercayaan terhadap hukum dalam pemenuhan hak atas keadilan untuk korban;

  4. Menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya untuk mencegah keberulangan;

  5. Mengintegrasikan indikator bebas dari kekerasan dalam menetapkan akreditasi lembaga pendidikan.

*Permata Adinda

EUTANASIA

Selandia Baru jadi Negara ke-7 Pendukung Kematian Sukarela

Foto: Reuters

Mayoritas warga Selandia Baru telah memilih untuk menyetujui legalisasi eutanasia bagi mereka yang sakit keras.

Ini jadi kabar baik bagi negara tersebut, setelah berbagai pihak berkampanye selama bertahun-tahun bahwa, "orang yang menderita sakit luar biasa berhak untuk memilih bagaimana dan kapan mereka ingin mengakhiri hidupnya."

Berapa banyak yang mendukung legalisasi ini?
Berdasarkan hasil pemungutan suara awal pada pekan lalu, 65,2% mencentang "ya" untuk melegalisasi eutanasia. Sementara 33,8% mencentang "tidak".

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengungkapkan bahwa dirinya sendiri mendukung kebijakan ini dan telah mencentang "ya" dalam pemungutan suara.

Jika nantinya telah disahkan, hal ini akan membuat Selandia Baru menjadi negara ketujuh di dunia yang telah melegalisasi kematian secara sukarela, bergabung dengan Belanda, Swiss, Belgia, Kanada, Kolombia, dan Luksemburg.

Apa kriteria orang yang berhak menentukan kematiannya?
Dalam undang-undang "Pilihan untuk Mengakhiri Hidup" yang telah disahkan duluan pada 2019, kriteria orang yang dapat memilih untuk mengakhiri hidupnya termasuk:

  • berusia di atas 18 tahun,

  • merupakan warga negara Selandia Baru, 

  • menderita sakit keras dengan harapan hidup kurang dari enam bulan,

  • mengalami penurunan kemampuan fisik yang signifikan,

  • menderita rasa sakit tak tertahankan yang tidak bisa diredakan,

  • dan memiliki kemampuan atau kesadaran untuk membuat keputusan terkait kematian.

Sementara itu, orang dengan gangguan jiwa atau mengajukan kematian semata karena alasan "telah berusia senja" atau memiliki disabilitas tidak dapat mengajukan ini.

Meskipun telah disahkan sejak tahun lalu, undang-undang ini baru akan berlaku jika 50% orang mencentang "ya" dalam pemungutan suara saat ini.

"Suatu hari, warga Selandia Baru tidak akan percaya bahwa hak dasar manusia untuk menyatakan 'tidak' terhadap penderitaan yang tidak dapat ditoleransi pernah didebatkan di negara ini. Sekarang, dengan disahkannya undang-undang ini, kehidupan dan kematian akan lebih baik," ujar juru kampanye hak atas kematian, Mary Panko.

*Permata Adinda

KESETARAAN

Janji Joe Biden Melindungi Hak-hak LGBTQ

Foto: Freepik

Calon Presiden Amerika Serikat Joe Biden berjanji akan mengesahkan Undang-undang Kesetaraan yang mengatur hak-hak LGBTQ jika terpilih sebagai presiden.

Pengesahan undang-undang ini akan jadi salah satu prioritas utamanya. Ia pun berharap dapat menandatangani peraturan ini dalam kurun waktu 100 hari pertama masa kepresidenannya.

Dalam wawancaranya dengan Philadelphia Gay News, Biden menyampaikan juga janjinya untuk memperluas hak-hak LGBTQ secara internasional dengan menjadikan kesetaraan sebagai inti diplomasi Amerika Serikat.

"Saya akan mengesahkan UU Kesetaraan sebagai prioritas legislatif teratas dalam 100 hari petama saya--prioritas yang ditentang oleh Donald Trump," ujar Biden, sekaligus menyinggung tim administrasi Trump yang menganggap Undang-undang Kesetaraan ini akan "merusak hak orang tua dan hati nurani."

Jika disahkan, Undang-undang Kesetaraan dinilai akan melindungi warga Amerika Serikat dari diskriminasi berdasarkan identitas seksual dan gender, merevisi Undang-undang Hak Sipil tahun 1964 yang telah mengatur larangan diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, dan asal negara.

*Permata Adinda

Bajing Loncat di Jalan Lintas Sumatera

Surat 5.45

makasih ya kak selalu menyajikan berita yang menarik. bikin wawasan luas bukan membahas topik tertentu aja. sehat selalu orang orang dibalik asumsi khususnya orang 5:45!!!

*Nabilah

Keren banget tulisannya, hadeuh nyesel gak subscribe dari dulu.

*Yoan Aditya

Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545

Iklan Baris

Zasixart. Buat para pembaca yang lagi nyari inspirasi kado untuk org-org tersayang atau buat memperindah ruang dengan sentuhan seni gambar, zasixart bisa bikin gambar siluet wajah yang keren, yuk kepoin di ig @zasixart.

Back to basic life. Sedang decluttering buku, tapi bingung mau disumbangin ke mana? di akun kami, kamu bisa menitipkan bukumu untuk diadopsi temen-teman yang membutuhkan sekaligus berdonasi lo. Yuk cek ig kami dan bersama lakukan funation!!

Mau pasang iklan gratis? Klik di sini

Share this post
I can't take the speed it's moving in
545byasumsi.substack.com
TopNew

No posts

Ready for more?

© 2022 Asumsi
Privacy ∙ Terms ∙ Collection notice
Publish on Substack Get the app
Substack is the home for great writing