Asumsi 5.45

Share this post
Hati-hati, berita pun bisa bikin celaka
545byasumsi.substack.com

Hati-hati, berita pun bisa bikin celaka

Asumsi
Sep 9, 2020
Share this post
Hati-hati, berita pun bisa bikin celaka
545byasumsi.substack.com

Bapak, kapankah ada tempat untuk mereka di sini?

Pemberitaan jangan diskriminatif

Sebab ia melanggengkan stigma jahat.

Penggerebekan dan penangkapan 56 orang laki-laki yang menghadiri acara privat bernama "Privat Hotspace Event" di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan mendapatkan banyak kecaman karena pasal yang dipakai untuk menetapkan status tersangka tidaklah tepat.

Pihak kepolisian menetapkan sembilan orang penyelenggara acara sebagai tersangka berdasarkan pasal 296 KUHP dan Pasal 7 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi berdalih pasal 296 KUHP digunakan karena para tersangka telah “memfasilitasi terjadinya perbuatan asusila”. Sementara itu, Pasal 7 UU Pornografi digunakan dengan alasan para laki-laki ini “saling mempertontonkan” aktivitas seksualnya, walaupun tidak dilakukan di ruang publik.

Ryan Korbari dari Arus Pelangi mengatakan bahwa pasal-pasal ini semestinya hanya digunakan bagi mereka yang hendak mencari keuntungan, bukannya mengkriminalisasi aktivitas seksual yang dilakukan secara privat dan konsensual.

“Kegiatan pesta tersebut tidak sama sekali dilatari motif untuk kepentingan keuntungan ekonomi dan bukan merupakan pelanggaran hukum,” ujar Ryan lewat rilis persnya.

Pihak kepolisian sendiri tidak dapat membuktikan adanya keuntungan ekonomi yang didapatkan dari penyelenggaraan acara tersebut. Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa “perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini harus menyertakan pembayaran penyediaan untuk melakukan perbuatan cabul, niat pelaku harus benar-benar menyediakan perbuatan cabul sebagai mata pencarian, dilakukan dengan pembayaran atau lebih dari satu kali, sebagai pencaharian dan kebiasaan.”

Proses pemeriksaan dan penangkapan yang dilakukan dengan sangat tertutup juga dinilai mengabaikan hak-hak tersangka atas pendampingan hukum. Terdapat selang waktu lima hari antara waktu penggerebekan dengan konferensi pers. Pihak keluarga dikatakan tidak menerima surat pemberitahuan penangkapan, bahkan ada satu keluarga yang sempat membikin pengumuman orang hilang karena tidak tahu anak atau saudaranya ditangkap.

Padahal, hak atas pendampingan hukum di setiap tahap perkara telah dijamin dalam Pasal 54 KUHAP. Negara juga semestinya tidak mencampuri privasi warganya secara sewenang-wenang, sebagaimana yang dinyatakan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005.

“Hal ini membuktikan bahwa penggerebekan ini mengabaikan hak-hak tersangka terhadap peradilan yang adil, termasuk di dalamnya melanggar asas praduga tak bersalah,” lanjut Ryan.

Kriminalisasi Berujung Stigmatisasi

Tak hanya melakukan kriminalisasi, narasi yang disebarkan pihak kepolisian dalam konferensi pers juga memuat prasangka negatif terhadap kelompok minoritas LGBTQ di Indonesia. Polisi memberikan label “pesta gay” dalam keterangan persnya terkait penangkapan ini—terlepas dari fakta bahwa orientasi dan aktivitas seksual sesama jenis yang dilakukan secara konsensual bukan merupakan tindakan kriminal di Indonesia.

Label ini kemudian dipakai oleh banyak media dengan istilah-istilah sensasional yang semakin memojokkan kelompok LGBTQ. AJI Jakarta mencatat perlakuan diskriminatif itu mencakup penggunaan diksi “peserta pesta terlarang”, “pesta asusila sesama jenis”, dan “hubungan terlarang”. Ada juga bumbu-bumbu pemberitaan semacam penambahan kata “waduh!” dan “terlalu!”

Kepolisian juga mempublikasikan status HIV dari salah satu tersangka, walaupun hal ini tidak relevan untuk disebutkan. Pengungkapan status HIV ini dinilai oleh AJI Jakarta telah melanggar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memasukkan riwayat kesehatan sebagai salah satu informasi yang tidak boleh diumumkan kepada khalayak.

“Pengungkapan status HIV ini dapat memperkeruh stigma penyakit yang sudah lama menjadi penghambat proses penanganan HIV di Indonesia,” ujar AJI Jakarta.

Dalam diskusi daring bertajuk “Mengkritisi Pemberitaan Diskriminatif Terhadap LGBT” yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta, aktivis queer feminis Lini Zurlia mengungkapkan bahwa pembingkaian berita yang dimulai oleh kepolisian dan diramaikan oleh media ini akan merugikan kelompok LGBTQ secara keseluruhan.

“Ketika ini menjadi framing, bayangkan berapa banyak individu LGBTQ yang akan menjadi sasaran kebencian. Penggunaan istilah-istilah ofensif dan abusif seperti ‘homo’, ‘banci’, ‘nggak normal’, dan ‘menyimpang’ ini bisa memberikan dampak yang demikian buruk terhadap individu-individu LGBTQ,” jelas Lini.

Ini juga bukan pertama kalinya pasal pornografi digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok LGBTQ. Pada 2017, terjadinya setidaknya lima penggerebekan ruang privat yang menimpa kelompok LGBTQ. Pada Oktober 2017, penggerebekan terjadi di sebuah spa di Jakarta Pusat yang diduga oleh pihak kepolisian sebagai tempat prostitusi gay. Penggerebekan di sebuah spa juga terjadi Surabaya pada April 2017, dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan 14 di antaranya dipaksa untuk mengikuti tes HIV tanpa persetujuan mereka.

Ada pula penggerebekan terhadap 141 orang di sebuah pusat kebugaran di Jakarta Utara pada Mei 2017, dua laki-laki yang dituding berhubungan seks dan dihukum 85 kali oleh di Aceh pada bulan yang sama, dan penangkapan lima orang “yang diduga lesbian” di Medan pada Juni 2017—dengan nama dan video penangkapan mereka disebarkan kepada wartawan.

“Penggerebekan-penggerebekan sebelumnya selalu dikaitkan dengan pasal-pasal narkotika dan pornografi karena menjadi homoseksual di negara ini bukanlah tindak pidana. Tetapi, framing yang disampaikan oleh kepolisian adalah penggerebekan pesta seks homoseksual. Karena akan menjadi perhatian publik, maka framing ini digunakan juga oleh media,” tutur Lini.

Menurut ICJR, menjadikan kasus “pesta seks” ini sebagai alat untuk menstigmatisasi dan mendukung kriminalisasi kelompok dengan orientasi seksual tertentu telah bertentangan dengan semangat penghormatan hak asasi manusia. Dengan tidak adanya bukti keuntungan ekonomi yang didapatkan dari penyelenggaraan acara tersebut, penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan HAM.

“Sehingga, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan 56 orang secara keseluruhan yang digerebek, adalah korban daripada sistem hukum kita. Mereka bukan kelompok yang melakukan tindak pidana. Mereka tidak sedang melakukan korupsi yang bisa membahayakan negara, atau sedang melakukan tindakan-tindakan yang mengancam stabilitas negara,” tambah Lini.

*Permata Adinda

Blok M bukan hanya tentang mejeng.

Surat 5.45

Thank you, Nicky Stephani, karena baca tulisannya "Dicari: Belahan Jiwa" dan sedikit menyinggung buku Symposium karya Plato, saya jadi tertarik lagi untuk membaca tulisan-tulisan Plato. Buku ini sebenarnya sudah mangkal di Kindle lumayan lama, tapi karena tenggelam sama kesibukan kerja akhirnya baru terdorong untuk baca lagi sekarang. Jadi, specifically, saya mau berterima kasih karena mengembalikan ketertarikan saya untuk membaca buku yang agak berat. Jujur semenjak lulus kuliah dan bekerja (-+3tahun) bacaan saya hanya seputaran adult novel/erotica saja. Sekali lagi thank you besar-besar.

*Alfia

Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545

Iklan Baris

Intanayaa. Surakarta. Soes kering isi fla 4 rasa dari coklat, blueberry, strawberry dan durian yg cocok nemenin ngopi, ngeteh dan WFH kamu. Flanya full dan soes keringnya renyah. Langsung aja dibeli ya. 

The North Coast Preloved Book. Pekalongan. Halo! Looking for something fun to read untuk nemenin #dirumahaja selama pandemi ini? Give our store a try! Kami jual preloved books/buku bekas dari koleksi pribadi. Semua buku ori dan kondisinya masih bagus. Ada buku-buku Lima Sekawan, Diary of a Wimpy Kid, Lupus, dan lain-lain!

Jennietry. Tangerang - Jakarta Selatan. We bring you fresh strawberry milk with real chunks of strawberries. Susu strawberry segar yang dijamin bakal bikin harimu! Yuk diorder via DM Instagram. Jennietry, will make your day and won't make you cry.

Mau pasang iklan gratis? Klik di sini

Share this post
Hati-hati, berita pun bisa bikin celaka
545byasumsi.substack.com
TopNew

No posts

Ready for more?

© 2022 Asumsi
Privacy ∙ Terms ∙ Collection notice
Publish on Substack Get the app
Substack is the home for great writing