Asumsi 5.45

Share this post
Terlempar ke pagi ini
545byasumsi.substack.com

Terlempar ke pagi ini

Asumsi
Aug 31, 2020
Share this post
Terlempar ke pagi ini
545byasumsi.substack.com

Kata tidak lahir dari kekosongan

Jika RCTI menang gugatan di MK, apa konsekuensinya?

Sudah siap mengurus izin untuk siaran live di medsos?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa siaran live di media sosial akan dikenakan aturan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikabulkan.

Uji materi tersebut diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pemohon menjelaskan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum sebab tidak mengatur layanan siaran melalui internet.

Konsekuensinya, jika siaran live di medsos dikategorikan sebagai penyiaran, individu, badan usaha, dan badan hukum yang menayangkannya harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran. Perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi syarat itu pun menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/20). 

Ramli menjelaskan, layanan OTT beragam dan luas, sehingga terlalu kompleks untuk diikat oleh satu aturan. Belum lagi perkara, misalnya, para pembuat konten siaran lintas batas negara. "Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," kata Ramli.

Menurut Ramli, kemajuan teknologi yang pesat memang memungkinkan konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Namun, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet masuk dalam kategori penyiaran, hal itu menurutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Selain itu, menurut Ramli, apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan, laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital bisa terhambat. Ramli pun membeberkan bahwa solusi yang tepat ialah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur layanan siaran melalui internet secara khusus. 

*Ramadhan Yahya

Bisa sampai tiga jam menyelam tanpa naik ke permukaan, mencari kerang untuk kita makan

Benarkah pergi ke bioskop lebih aman dari ke restoran?

Terlalu banyak variabel yang bisa membuat kita dalam bahaya

Setelah berkali-kali batal buka, wacana pembukaan bioskop di DKI Jakarta disampaikan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (26/8). Bioskop akan dibuka dalam waktu dekat meskipun tanggalnya belum dapat dipastikan.

Anies mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku industri dalam menetapkan protokol kesehatan. Pertama, usia penonton dibatasi 12-60 tahun. Kedua, pemesanan tiket dilakukan secara daring. Selain itu mencegah terjadinya kontak fisik di lingkungan bioskop, pemesanan secara daring ini juga memudahkan pelacakan data jika terjadi penularan COVID-19.

Ketiga, penonton harus menjaga jarak minimal 1,5 meter saat antre masuk ataupun keluar bioskop. Kapasitas bioskop juga dibatasi 50% dengan bangku yang dikosongkan untuk setiap bangku yang terisi. Keempat, semua pengunjung dan petugas di lingkungan bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan 3M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Penonton juga tidak boleh makan dan minum di ruangan bioskop.

Alat pemeriksaan suhu tubuh juga disiapkan di pintu masuk bioskop, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar bioskop, disediakannya fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan keluar, disediakannya masker, face shield, dan hand sanitizer untuk penonton, dan selalu dibersihkannya fasilitas umum yang rawan disentuh minimal satu jam sekali.

Pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk pembukaan bioskop di DKI Jakarta ini dikatakan mengadopsi protokol kesehatan dan keamanan yang dirancang oleh CinemaSafe. Protokol yang dikembangkan oleh Asosiasi Pemilik Bioskop Nasional Amerika Serikat (NATO) ini mengacu pada panduan dari Centers for Disease Control (CDC), World Health Organization (WHO), dan Occupational Safety and Health Administration (OSHA). Perancangannya juga dikatakan berkonsultasi dengan sejumlah ahli epidemiologi.

Protokol CinemaSafe ini mengatur keselamatan penonton maupun petugas bioskop. Petugas bioskop mesti mendapatkan pelatihan soal gejala COVID-19, kebijakan bioskop, dan prosedur keamanan. Kesehatan petugas juga mesti diperiksa sebelum bekerja—apakah petugas menunjukkan gejala COVID-19 atau tidak, seperti batuk, sesak napas, hilang rasa, dan lainnya. Jika ada petugas yang menunjukkan gejala atau diketahui positif COVID-19, maka petugas tersebut harus melakukan karantina mandiri. Begitu pula dengan petugas lain yang pernah berkontakan dengannya.

Protokol lain yang diatur dalam CinemaSafe termasuk tata cara penggunaan alat pelindung diri (APD), menjaga kebersihan tangan, kebijakan disinfektasi dan pemeliharaan bioskop, makanan dan minuman, dan saluran udara atau HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning).

Apakah Protokol Saja Cukup?

Terlepas dari protokol kesehatan yang akan diterapkan, tingkat risiko penularan COVID-19 di bioskop masih jadi perdebatan.

Di satu sisi, bioskop bisa jadi lebih tidak berisiko dibandingkan tempat-tempat indoor lainnya, seperti bar, restoran, atau gym, karena penonton tidak bercengkrama dengan satu sama lain. Semua penonton pun menghadap ke satu arah atau tidak berhadapan dengan satu sama lain, sehingga risiko penularan juga jadi semakin kecil. Hingga kini, belum ada pula laporan tentang klaster penularan COVID-19 yang berasal dari bioskop.

Namun, di sisi lain, risiko yang minim bukan berarti tidak ada risiko sama sekali. Pertama, CDC masih memasukkan bioskop ke dalam daftar aktivitas yang memiliki risiko penularan COVID-19 tinggi. Sebab, bioskop mempertemukan banyak orang dalam ruangan tertutup dalam waktu yang cukup lama.

Risiko penularan di bioskop juga dikatakan tak berbeda dengan risiko penularan di restoran: walaupun orang berbicara lebih sedikit, tetapi penonton bisa saja tertawa, batuk, bersin, atau mencoba berbicara dengan teman mereka di bangku seberang. Mengingat masih banyak orang yang melanggar protokol kesehatan ketika pergi ke tempat umum, bukan tidak mungkin pula penonton bioskop melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak bioskop.

Sejumlah ahli epidemiologi merekomendasikan untuk tetap tidak pergi ke bioskop meskipun bioskop dibuka. “Mempertimbangkan variabel-variabel ini, lobi dan toilet yang ramai, bioskop bisa jadi ajang kemunculan super spreader,” kata Carol A. Winner, pendiri gerakan jaga jarak Give Space, dikutip dari health.com.

“Lebih aman untuk nonton di rumah lewat Netflix daripada pergi ke bioskop. Ada terlalu banyak variabel yang bisa membuat kita dalam bahaya.”

Pengamat film dan juru program Alexander Matius mengatakan bahwa tak hanya protokol kesehatan di dalam bioskop yang perlu diperhatikan, tetapi juga ketika masuk dan keluar gedung bioskop. Apalagi, hampir seluruh bioskop di DKI Jakarta terletak di dalam pusat perbelanjaan.”Kita cek dulu tempat bernaung bioskop kebanyakan, di mall. Sebagai warga DKI Jakarta yang beberapa waktu sempat ke mall, walaupun sudah ada aturan, tetapi kebanyakan tidak ditaati,” kata Matius lewat akun Twitter-nya (27/8).

“Banyak orang tentu ingin bioskop buka. Tapi persoalannya bukan soal mematikan rezeki orang ketika bioskop nggak buka, tapi kemungkinan jadi klaster. Benar itu bisa dicegah lewat protokol, tapi ada masalah dasar yang harus diatasi: ketegasan dan kedisiplinan pemilik, pekerja, dan penonton.”

Ahli epidemiologi Pandu Riono juga mengatakan diizinkannya bioskop buka bukan berarti pengunjung bisa mengendorkan kewaspadaan. “Jadi ini bukan masalah tepat atau tidak tepat, tapi kalau dibuka kembali ya protokolnya harus benar-benar bisa diterapkan. Penularan ini bisa dikendalikan kalau semuanya menerapkan 3M. 3M itu jadi prasyarat pembukaan," ujar Pandu (26/8).

*Permata Adinda

Surat 5.45

Tanpa mengecilkan penulis lain di 5.45; saya suka sekali dengan tulisan Raka Ibrahim. Bacanya seperti ngobrol dengan teman sambil senyum :)

*Anisa N.F

Terima kasih kepada Raka Ibrahim karena telah mengulas album Taylor Swift yang berjudul "Folklore". Tanpa adanya ulasan dari anda, mungkin saya tidak akan pernah lagi kembali menjadi Swifties.

*K.N

Bagi kami pendapatmu penting. Sampaikan ke bit.ly/surat545

Iklan Baris

Halo Kalo. Tegal, Jawa Tengah. Wabah yang sedang menjajah menuntut kita selalu sedia pelindung wajah. Halo Kalo siap mempersenjataimu dengan masker kain dengan desain bolak-balik; jadi serasa punya dua masker. Bahan? Katun yang adem dan breathable. Harga? Rp10.000/pcs saja.

Robberry.id. Jakarta Selatan. Butuh outfit baru setelah lama bekerja dari rumah dan masih ragu untuk pergi ke tempat umum? Robberry.id siap  membantumu mendapatkan outfit baru (secondhand product) dengan kualitas baik dan harga terjangkau. Tunggu apa lagi? segera kunjungi toko kami di laman instagram (@robberryid) dan twitter (@robbery_id)

Wonosari Old. Wonosari, Yogyakarta. Saya menjual buku bekas. Bekas bacaan dan buku-buku kuliah saya serta titipan teman-teman saya. Kondisi masih oke, bisa nego dan bukunya juga beragam jenis, baik fiksi maupun nonfiksi.

Mau pasang iklan gratis? Klik di sini

Share this post
Terlempar ke pagi ini
545byasumsi.substack.com
TopNew

No posts

Ready for more?

© 2022 Asumsi
Privacy ∙ Terms ∙ Collection notice
Publish on Substack Get the app
Substack is the home for great writing